Pages

Tuesday, 8 February 2011

Obligation to "Protecting Future, Today"?

Obligation to "Protecting Future, Today"?

1. Accustom Activities to plant trees in our surroundings

Our attention toward the replanting of trees around us, which we are familiar with the term greening, is our duty in the present. The simple act of planting trees around us can be a small step to demonstrate our concern for the environment by conserving natural resources that are very limited.
Work replant mangrove forests, protected forests and deforestation is a larger work that will contribute to saving the forest resources that are dwindling due to human greed.
Trees play an important role in our life. They provide us with a lot of things such as paper, oxygen, etc. In short, they are very important to our survival on Earth. Right now, the rate at which humans cut down trees far exceeds the rate of both natural reforestation or managed reforestation. Currently, we are cutting trees so fast that we are actually cutting 12 million hectares of forest every year. If there are no steps taken to stop this action, soon, we will lose almost all our forests in the world.

Actually, deforestation itself is not a bad thing. The problem now is that we are doing excessive deforestation, which means that we cut down more trees than we plant them which will eventually mean running out of trees to cut and affecting our future living conditions.

1) The carbon cycle ----- Trees take in carbon dioxide and produces oxygen when photosynthesizing, therefore helping to control the amount of carbon dioxide in the air. So when excessive deforestation occurs, there would not be enough trees to help regulate the carbon dioxide content and the oxygen content in the air, resulting in the level of carbon dioxide in the air rising greatly.
2) The water cycle ----- Plant takes in water and transpires. If there are fewer trees to transpire, the surrounding area will have lees moisture in the air, resulting in a hotter and drier climate in the future.
3) Soil Erosion ----- The roots of the trees help hold the soil together, the branches and leaves of the trees also helps to shield the soil from rain or sunshine. With the trees gone, there won’t be anymore protection and there will eventually be soil erosion. Soil erosion can cause road blocks, can cause destruction to some small towns and cities and will also remove the fertile layer of soil when it occurs.
4) Destruction of animal habitats ----- Most animals lives in the forest. If the forests are excessively cut down, there will not be anymore place for them to live. Soon these animals will become extinct and will only exist in photographs or zoos or our memories.

2. Examples of Environmental Care Activities in Bank Syariah Mandiri

In each the financing proposal analysis to Bank Syariah Mandiri. An analysis of the AMDAL (Environmental Impact Analysis) is one factor that must to be studied, if the customer who filed the financing and production residues cause untreated waste so damaging to the environment, hence its financing proposal will be rejected.
Our concern for problems of maintaining our environment, especially an impact on existing natural resources that was limited such as water, soil, trees, if we are not aware with these conditions, then our grandchildren will not receive a good inheritance from previous generations as we inherited resources that are still abundant from our ancestors.
Another example that does not directly impact on environment and natural resources that was limited, is leaving a great Bank to the router (the next BOD) up to the next generation as an Obligation for today. BOD (Board of Director) policies of Bank Syariah Mandiri to set aside a portion of profit from companies as cash reserve for PPAP (PPAP: allowance for possible losses of earning assets), which is a backup in the form of cash funds in bank accounts at any time if the financing problem should be written off or there is no more ability for payment obligations to the Bank.
In Bank Indonesia Regulation, PPAP banks can be reduced by the value of fixed asset from customers’collateral that was in NPF (Non Performing Financing) condition. However, BOD BSM reserves above 100% (since 2009) as a cash caunted from the troubled financing (excluding the portion of corporate profits).
Profit company that should be recognized as an achievement from management that is running this business in the prior fiscal year was reduced, this impact on net income earned in the year end, the amount of bonuses that will be accepted by BOD. Reserving was done hopefully future generations / the new BOD that replace the current financial condition may be inherited a really healthy Bank because the potential losses have been reserved in cash.

Working with the basic philosophy not to be greedy, not to be wasteful and concern for the environment is an obligation we have to run this time, none other than to protect future generations from receiving the inheritance that is worse than our current generation.

3. A Professional Engineer Obligation

An Engineer, do not just think of product design to achieve maximum benefit. An Engineer must be thinking, what the implications of the products developed for the community.
Starting from the engineer that who concerned with the choice of material, whether such materials can be dangerous for the environment ? Or exacerbate the effects of environmental degradation such as greenhouse effect?
How to serve the product materials that can be renewed so as not to spend a lot of natural resources that are very limited. An engineer who is always looking for material substitution for one product exploiting a certain natural resources that the possibility of depleting reserves. Looking for alternative materials is to wise up the efforts of our current obligations to protect the future of our grandchildren.
An Engineer that was not equipped with the ethics of the environment will never care about the impacts that will occur on products which are designed and manufactured for the environment.
The next concern is whether the product creation process requires a lot of energy so that squander existing resources. An engineer who has a vision far ahead for the environment would be to think carefully through the production process which does not consume a lot of energy so it can conserve existing natural resources.
The next step is the result of the product, wheter it can renewable or not. If the product is unused anymore, when discarded, would lead toxin to environment or not. How the instructions for the disposal of these products not to make the environmental damage.

Monday, 7 February 2011

ASEAN CHINA FREE TRADE AREA MENURUT PANDANGAN IBNU TAIMIYAH TENTANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Saat pemerintah menyepakati untuk merealisasikan kerjasama ACFTA, timbul pro dan kontra yang mengkhawatirkan dampak serius dari dibukanya kerjasama perdagangan bebas ini.
Pihak yang pro, menyatakan ACFTA tidak hanya berarti ancaman serbuan produk-produk Cina ke Indonesia, tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010). Konsumen akan semakin diuntungkan dan dimanjakan karena terjadi kompetisi dari para produsen. Sehingga harga yang terjadi semurah mungkin. Husni Mubarak, (Paramadina, 10/1/2010).
Hal senada juga disampaikan oleh Marzuki Usman bahwa Indonesia sebagai anggota ASEAN tidak dapat menolak, karena kesepakatan sudah ditandatangani. Kalau menolak, berarti kita harus keluar dari ASEAN (RMOL,10/1/2010).
Sebaliknya pihak yang kontra, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).
Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat (Republika, 4/1/2010).
Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen, jongos bahkan lebih buruk dari itu.
Apabila kita mengamati perkembangan terakhir, kesepakatan perdagangan bebas dibingkai dengan beberapa kesepakatan yang diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan Chen Deming. JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan.
Beberapa isu yang dibahas adalah finalisasi dari Agreement on Expanding and Deepening Bilateral Economic and Trade Cooperation. Beberapa hasil kesepakatan tersebut antara lain:
Pertama, pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat memasuki pasar China.

Kedua, kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRT demi memperkuat hubungan transaksi langsung perbankan.
Ketiga, atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui pembukaan cabang Bank Mandiri di RRT, sehingga akan memperkuat hubungan langsung transaksi perbankan kedua negara.
Keempat, kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi;
Kelima, kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin.
Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6 proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).

Keenam, kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.
Ketujuh, membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade Cooperation yang antara lain berisi:
a. Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.
b. Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
d. Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.
e. Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah, disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut.
“Semua perjanjian yang dibahas dan disepakati pada JCM ke-10, nantinya akan ditandatangani oleh kedua pihak pada saat kunjungan PM Wen Jiabao ke Indonesia, menurut Menteri Perdagangan.



Pemikiran Ekonomi / Analisa Ibnu Taimiyah

Ibn Taimiyah memiliki gagasan yang jelas tentang harga-harga di pasar bebas yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan:
"Naik turunya harga tidak selalu terjadi karena ketidakadilan (zulm) dari beberapa orang. Kadang-kadang terjadi karena kekurangan produksi atau penurunan Impor barang yang diminta. Dengan demikian jika keinginan pembelian barang mengalami peningkatkan sedang ketersediaan barang merosot, maka harga akan naik. Di sisi lain jika ketersediaan barang bertambah sedang permintaan turun, maka harga akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini mungkin tidak disebabkan oleh tindakan dari beberapa orang, yang mungkin karena suatu alasan berlaku tidak adil,atau kadang-kadang, mungkin ada yang menyebabkan hal yang mengundang ketidakadilan. Allah-lah yang Maha Kuasa yang menciptakan keinginan dalam hati manusia ..."( Ibnu Taimiyah, 1381, vol.8, hal 523).
Menurut Ibnu Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestic dan import. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan.
Menurut Ibnu Taimiyah, barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang. Faktanya saat itu penduduk Madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).
Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, lebih baik tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.
Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah. Penetapan harga yang “tak adil dan tak sah?berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas, yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari kompetisi yang sempurna. Misalnya, ia menyatakan, “Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang. Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ia menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli. Ia menekankan pengetahuan tentang pasar dan barang dagangan serta transaksi penjualan dan pembelian berdasar persetujuan bersama dan persetujuan itu memerlukan pengetahuan dan saling pengertian (Islahi, 1997: 117).
Berbeda dengan kondisi musim kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah ketika terjadi ketidaksempurnaan memasuki pasar. Misalnya, jika para penjual (arbab al-sila) menolak untuk menjual barang dagangan mereka kecuali jika harganya mahal dari pada harga normal (al-qimah al-ma’rifah) dan pada saat yang sama penduduk sangat membutuhkan barang-barang tersebut, mereka diharuskan menjualnya pada tingkat harga yang setara, contoh sangat nyata dari ketidaksempurnaan pasar adalah adanya monopoli dalam perdagangan makanan dan barang-barang serupa. Dalam kasus seperti itu, otoritas harus menetapkan harganya (qimah al-mithl) untuk penjualan dan pembelian mereka. Pemegang monopoli tak boleh dibiarkan bebas melaksanakan kekuasaannya, sebaliknya otoritas harus menetapkan harga yang disukainya, sehingga melawan ketidakadilan terhadap penduduk (Islahi, 1997: 119).
Ibnu Taimiyah juga sangat menentang diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak tahu harga sebenarnya yang berlaku di pasar. Ia menyatakan, “Seorang penjual tidak dibolehkan menetapkan harga di atas harga biasanya, harga yang tidak umum di dalam masyarakat, dari individu yang tidak sadar (mustarsil) tetapi harus menjualnya pada tingkat harga yang umum (al-qimah al-mu’tadah) atau mendekatinya. Jika seorang pembeli harus membayar pada tingkat harga yang berlebihan, ia memiliki hak untuk memperbaiki transaksi bisnisnya. Seseorang tahu, diskriminasi dengan cara itu bisa dihukum dan dikucilkan haknya memasuki pasar tersebut. Pendapatnya itu merujuk pada sabda Rasulullah SAW, ”menetapkan harga terlalu tinggi terhadap orang yang tak sadar (tidak tahu, pen.) adalah riba (ghaban al-mustarsil riba) (Islahi, 1997: 120).





Opini dan Kesimpulan

Perdagangan bebas merupakan keniscayaan yang akan terjadi dalam era globalisasi seperti saat ini. ACFTA yang telah digagas sejak lama di satu sisi memberikan harapan besar bagi masyarakat Indonesia, dan juga menjadi hantu bagi sebagian yang lain.
Harapan besar bagi masyarakat atau pengusaha yang siap bersaing dengan menedepankan kualitas dan harga yang kompetitif. Mereka menganggap perubahan ini menjadi tantangan agar dapat berpikir lebih kreatif, kerja yang lebih efisien dan mutu produk yang berkualitas. Harapan bagi makin luasnya pasar perdagangan yang tidak hanya meliputi Indonesia, namun juga negara-negara Asean dan china dengan potensi pasar lebih dari satu milyar penduduk.
Ketakutan bagi sebagian yang lain bisa disebabkan tidak siapnya para pengusaha untuk bersaing dengan produk China, mereka akan kehilangan pasar dalam negeri dan tak dapat bersaing untuk melaukan penjualan di negara-negara ACFTA. Ketakutan ini juga ada yang lebih bersifat keprihatinan akan kondisi industri dalam negeri yang dinilai masih belum siap untuk bersaing dan perdagangan bebas ini hanya akan melahirkan kebangkrutan bagi industri nasional.
Pemerintah telah cukup menyadari konsekuensi yang akan diterima dengan adanya pasar bebas ini, dan melakukan beberapa langkah untuk mencari titik tengah agar perdagangan bebas ini menjadi peluang, bukan menjadi ancaman bagi rakyat dan masyarakat Indonesia. Perlu kerjasama semua elemen masyarakat dan negara untuk mempersiapkan hal ini.
Ibnu Taimiyah menghargai adanya mekanisme pasar yang terjadi dan sangat memahami hukum permintaan dan penawaran. Adanya intervensi pemerintah yang berlebihan dalam pasar bebas bisa mengganggu supplai barang yang dapat berakibat merugikan masyarakat itu sendiri.
Peran pemerintah dalam era pasar bebas adalah mengawasi apabila ada ketidakadilan atau manipulasi kondisi pasar yang dapat merugikan pihak produsen maupun konsumen. Adanya pasar bebas dimaksudkan untuk membuka peluang kepada konsumen dan pridusen saling melengkapi kebutuhan kedua belah pihak sehingga dapat terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.





Daftar Pustaka

http://hepyes.wordpress.com/2010/02/01/acfta-pasar-bebas-dalam-pandangan-islam/ accesed at 28 June, 2010 at 02.00 pm.

Muqorrobin, M., Business Economics, kuliah MBA Syariah ITB, disampaikan pada tanggal 25-26 Juni 2010

http://anto.web.id/2010/04/30/penetapan-harga-dalam-islam-perpektif-fikih-dan-ekonomi/ accesed at 28 June, 2010 at 02.15 pm.

http://takaful-ekonomikita.blogspot.com/2009/11/ekonomi-islam-ibnu-taimiyah.html accesed at 28 June, 2010 at 02.20 pm.

Vivanews, berita at http://bisnis.vivanews.com/news/read/141259-acfta__ri_china_bikin_tujuh_kesepakatan accesed at 28 June, 2010 at 02.30 pm.

Ibn, Taimiyah, Majmu' Fatawa Shaikh al Islam Ahmad b. Taimiyah, Riyadh, al Riyadh Press, vol. 8, 1381; vol. 29, 1383.

____________, Al Hisbah fi'l Islam, ed. Azzam, S., Cairo. Dar al Sha'b, 1976.
Islahi, A.A., Economic Veiws of Ibn Taimiyah, Aligarh Muslim University (Ph.D. Thesis), 1980,unpublished.

Islahi, Konsep ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya, PT. Bina Ilmu)

Harian Umum Republika tanggal 25 Januari 2009.

Harian Umum Kompas, tanggal 5/1/2010

Contoh Perhitungan Murabahah, Musyarakah dan Ijarah

I. MURABAHAH

Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah:
a. Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ?
b. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c. Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut ?

Jawab:
Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.

Berdasarkan data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut:
• Harga Beli Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00
• Margin Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39
• Harga Jual Bank: Rp 2.125.920.152,39
• Angsuran Pendahuluan: Rp 400.000.000,00
• Sisa Angsuran: Rp 1.725.920.152,39
• Angsuran per bulan: Rp 14.382.667,94
• Pembiayaan Bank: Rp 900.000.000,00

Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa.

II. MUSYARAKAH

Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel)
Pertanyaan:

a. Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b. Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?

Jawab:

a. Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00

Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.

Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.

Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%

Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.

Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.









III. IJARAH

Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir.

a. Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b. Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c. Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?

Jawab:
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:

Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah

Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun

Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00

Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00

Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun